Berikut ini adalah Syarah Bulughul Maram Hadits Nomor 1249 pembahasan tentang Hak Sesama Muslim.
1249. Dari Abu Hurairah RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda,
“Hak muslim atas muslim yang lairnnya ada enam macam, yaitu: apabila engkau berjumpa dengannya, maka ucapkanlah salam atasnya; apabila ia meminta nasihat kepadamu, maka berilah nasihat kepadanya; apabila ia bersin dan bertahmid, maka doakarnlah; apabila ia sakit maka jenguklah ia; dan apabila ia meninggal, maka antarkanlah jenazahnya." (HR. Muslim: 2162)
Syarah Bulughul Maram Hadits Nomor 1249
Agama Islam adalah agama persaudaraan dan kasih sayang. Agama ini senantiasa mendorong dan memotivasi ummatnya untuk memelihara keduanya. Untuk itu maka ia pun mensyari’atkan beberapa hal yang akan menjadi sebab dari terwujudnya kasih sayang tersebut.
Diantara sebab-sebab itu, yang terpenting adalah melaksanakan kewajiban-kewajiban sosial antara sesama kaum muslim, baik hal itu berupa menyebarkan salam, memenuhi undangan, memberikan nasihat, mendoakan seorang yang bersin, menjenguk orang yang sakit dan mengantar jenazah.
Faidah yang Dapat
Hadits yang mulia ini dengan tegas menguraikan akan kewajiban-kewajiban tersebut.
Pertama: Salam
Allah Ta'la berfirman, “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu iebih baik bagimu agar kamu selalu ingat." (Qs. An-Nuur [24]: 27)
“ Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dan) rumah-rumah itu hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dan sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik” (Qs. An-Nuur [24]: 61).
“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan yang serupa. (Qs. An-Nisaa' [4]: 86).
Disebutkan pula dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai, maukah kalian kutunjuki sesuatu yang jika kalian melakukannya niscaya kalian akan saling mencintai; sebarkanlah salam diantara kalian."
Karena itu, maka Allah Ta 'ala telah menjadikan penghormatan yang baik lagi diberkahi ini sebagai ikatan kasih, cinta, dan persaudaraan antara muslim dengan muslim yang lainnya dan antara hati yang lainnya.
Maka itu, sepantasnyalah jika seseorang mengucapkannya dengan lafazh dan makna yang lengkap, yaitu "Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuhu" (semoga Allah memberimu keselamatan, rahmat, dan berkahNya).
Penulis kitab AI-Iqna ’ berkata, “Bagi seorang diri, memulai salam itu adalah sesuatu yang sunah dan bagi suatu jama’ah maka hukumnya adalah sunah kifayah. Jika seseorang telah mengucapkan salam kepada saudaranya dan tidak lama berselang ia kembali menjumpainya; maka disunnahkan untuk memberi salam; dua kali, tiga kali atau lebih. Dan hendaklah ia tidak meninggalkan salam, meskipun ia yakin bahwa saudaranya itu tidak akan menjawab salamnya.”
Seorang yang sendirian wajib ‘ain atasnya untuk menjawab salam sedangkan jika terdapat beberapa orang yang diberi salam, maka hukum menjawab salam bagi mereka adalah fardhu kifayah.
Wajib menambahkan kata “Wa” pada lafazh “Wa ‘alaikum(u) as-salam” tatkala menjawab salam.
Memberi salam kepada seorang wanita ajnabiyyah (halal dinikahi) adaiah makruh kecuali jika wanita tersebut sudah tua atau tatkala aman dari fitnah.
Sebagaimana hal ini (memberi salam) juga makruh untuk dilakukan oleh seorang yang sedang membaca Al-Qur'an, sedang berdzikir, sedang membacakan hadits, khathib dan lain-lain; juga hal ini dimakruhkan atas orang-orang yang sedang mendengarkan mereka.
Dosa orang yang mengucilkan saudaranya (tidak menyapanya lebih dari tiga hari) akan lenyap dengan salam.
Disunnahkan untuk memberi salam tatkala berpisah, atau tatkala masuk ke dalam rumah yang berpenghuni maupun kosong, demikian pula tatkala ia masuk ke dalam masjid yang kosong. Namun tatkala ia masuk kedalam rumah yang tak berpenghuni, disunnahkan baginya untuk mengatakan “Assalamu alaina wa ‘ala ibadillahi ash-shalihina (semoga keselamatan tercurah kepada kami dan kepada seiuruh hamba Allah yang shalih).
Lafazh salam boleh diucapkan dengan mengatakan “ As-salaamu ‘alaikum" dan jawabannya boleh diucapkan dengan mengatakan “Wa ‘alaikum as-salaam". Adapun lafazh salam yang sempurna, yaitu, “ As-salaamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu" dan jawaban yang sempuma dari salam ini, yaitu “Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullahi wa barakatuhu."
Diharamkan bagi seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah (yang bukan mahram).
Adapun lelaki dengan lelaki dan wanita dengan wanita, maka berjabat tangan antara mereka adalah suatu hal yang disunnahkan. Dan hendaknya seorang yang dijabat tangannya tidak melepaskan (menarik tangan)nya hingga saudaranya itu yang melepaskannya, terkecuali jika ada suatu keperluan atau udzur akan hal tersebut.
Dan tidak mengapa untuk berpelukan, mencium kepala atau mencium tangan seorang alim ulama dan yang semisalnya.
Kedua: Jika engkau diundang, maka hadirilah undangan tersebut.
Allah Ta'ala berfirman “Tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bilamana kamu selesai makan, keluarlah kamu ...” (Qs. Al-Ahzaab [33]: 53).
Dan diriwayatkan dalam sunan Abu Daud (2741) dari Ibnu Umar RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa yang diundang dan ia tidak memenuhinya, sungguh ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya"
Dalam lafazh lain yang diriwayatkan oleh Muslim, beliau SAW bersabda,
"Apabila salah seorang dari kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah ia memenuhi undangan tersebut”
Disebutkan pada lafazh yang lain:
"Apabila salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri walimatul ‘ursi (pesta pemikahan), maka hendaklah ia mengahadirinya .”
Dalam Al-Iqna dikatakan, “Dan memenuhi undangan walimatul ‘ursi (pemikahan) adalah sesuatu yang wajib, apabila orang yang mengundang tersebut menyebutkan secara jelas nama seorang yang ia undang dan apabila orang yang mengundang tersebut adalah seorang muslim, tidak dikucilkan, dan hartanya adalah harta yang halal.
Menghadiri undangan seorang muslim adalah merupakan hak dari yang mengundang dan tidak akan jatuh (batal) hak tersebut kecuali dengan izinnya.
Tetapi bilamana yang diundang tersebut sakit atau sedang merawat orang yang sakit atau sibuk atau cuaca pada saat itu amat panas atau sangat dingin atau hujan tengah turun dengan lebatnya atau ia adalah seorang buruh dan tuannya tidak memberikan izin baginya; maka tidaklah wajib atasnya untuk menghadiri undangan tersebut.”
Hukum ini berlaku terhadap undangan pesta pernikahan. Adapun hukum menghadiri undangan-undangan yang lainnya maka ia adalah sunnah.
Ketiga: Apabila saudaramu meminta nasihat, maka nasihatilah ia
Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara." (Qs. Al-Hujuraat [49]: 10), kemudian Allah juga berfirman mensifatkan akhlaknya para nabi; "Dan aku hanyalah pemberi nasihat yang terpercaya bagimu" (Qs. A1 A’raaf [7]: 68).
Dan disebutkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah, dia berkata “Saya telah berbaiat dihadapan Rasulullah SAW untuk tetap mendirikan shalat, mengeluarkan zakat dan memberi nasihat kepada kaum muslim.”
Juga, disebutkan dari sumber yang sama dari Anas RA, bahwa Nabi SAW bersabda,
“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (Muttafaq 'Alaih)
Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Tamin Ad-Dari RA, bahwa Nabi SAW bersabda,
“Agama itu adalah nasihat.” Kami bertanya: kepada siapa wahai Rasulullah?. Beliau bersabda, “Kepada Allah, kitab-Nya, rasul-Nya dan kepada para imam kaum muslim serta kepada khalayak kaum muslim.”
Untuk itu, maka nasehat adalah tiang dan pondasinya agama. Nasehat kepada khalayak kaum muslim diwujudkan dengan pemberian pengarahan kepada mereka terhadap hal-hal yang dapat mendatangkan kebaikan bagi mereka, menolong mereka, menutup aib mereka, menolak mudharat dari mereka, memberikan kemantaatan bagi mereka, memerintahkan mereka berbuat baik dan mencegah mereka dari perbuatan yang jahat dengan penuh kasih sayang dan perasaan ikhlas, menghormati yang tua dikalangan mereka dan berlaku lemah lembut terhadap yang lebih muda, menasehati mereka, tidak menipu dan berlaku hasad kepada mereka dan mencintai mereka seperti ia mencintai dirinya serta membenci apa-apa yang mereka benci jika terjadi pada dirinya.
Hukum memberi nasehat adalah fardhu kifayah dan ia adalah sesuatu yang harus dilakukan sesuai kadar kemampuan seseorang.
Dan makna hadits yang telah disebutkan, yaitu apabila salah seorang saudaramu meminta nasehat kepadamu maka wajiblah ia memberi nasehat. Adapun jika ia tidak memintanya, maka tidak wajib untuk memberi nasehat, tetapi tetap disenangi untuk memberi nasehat kepada sesama kaum muslim karena hal tersebut merupakan akhlak yang mulia di daiam Islam. Dan seorang yang menunjuki saudaranya kepada suatu jalan kebaikan, maka akan mendapatkan ganjaran yang sama dengan pelaku kebaikan tersebut.
Keempat: Apabila seorang muslim bersin kemudian ia bertahmid, maka jawablah tahmid tersebut
Dan tata cara hal tersebut adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda,
“Apabila salah seorang dari kalian bersin, maka hendaklah ia mengucapkan 'Alhamdulillah’ (segala puji bagi AHah) dan hendaklah seorang yang mendengarkan ucapan saudaranya itu mendoakannya dengan berkata ‘Yarhamukallah ’ (semoga Allah merahmatimu) dan hendaklah pula orang yang bersin itu berkata, tatkala mendengarkan do’a saudaranya itu, ‘YahdikumuIIah wayushlih balakum’ (semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki urusanmu).’’ (HR. Bukhari).
An-Nawawi RahimahuIIah berkata, “Telah disepakati bahwa hal ini adalah sesuatu yang disenangi.”
Dalam AI-Iqna 'dikatakan, “Apabila seseorang bersin, hendaklah ia menutupi wajahnya dan tidak menoleh, kemudian hendaklah ia berdo’a dengan mengucapkan al-hamdulillah."
Mendoakan seorang yang ber- tahmid hukumnya adalah tardhu kitayah. Adapun bagi seorang yang tidak ber- tahmid, maka tidak disukai (dimakruhkan) untuk mendo’akannya. Tetapi bagi anak-anak, hendaklah mereka itu diajarkan untuk ber -tahmid, demikian pula terhadap seorang yang baru memeluk Islam atau yang lainnya.
Laki-laki hendaklah menjawab tahmidnya laki-laki yang lain, demikian pula dengan tahmid-nya wanita yang telah tua dan wanita-wanita yang aman dari timbulnya fitnah. Dan janganlah seorang laki-laki menjawab bersinnya wanita muda yang halal ia nikahi demikian pula sebaliknya.
Dan bilamana seorang yang bersin hingga tiga kali dan setiap kali bersin ia ber-tahmid, maka hendaklah seorang yang mendengarnya menjawab tahmid tersebut. Dan manakala ia masih saja bersin, maka hendaklah orang yang mendengamya mendo’akan kesehatan (kesembuhan) bagi saudaranya tersebut.
Kelima: Apabila saudaranya sakit, maka hendaklah ia menjenguknya
Dicantumkan di dalam Sunan At-Tirmidzi (969) dari Ali RA, dia berkata: saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“ Tidaklah seorang muslim berpagi-pagi menjenguk saudaranya yang sedang sakit kecuali 70.000 malaikat akan mendo’akan orang tersebut hingga petang hari. Dan tidaklah pula seorang muslim menjenguk saudaranya pada petang hari, melainkan 70.000 malaikat akan mendo 'akannya hingga subuh hari. Dan baginya disiapkan seekor domba di dalam surga.” (Hadits hasan).
Syaikh Taqiyuddin berkata, “Dalil-dalil yang berkenaan dengan masalah ini menunjukkan wajibnya menjenguk orang sakit, demikianlah pendapat yang dipegang oleh imam Bukhari. Tetapi jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa perbuatan ini hanyalah merupakan sunnah, bahkan An-Nawawi telah menukil bahwa ulama seluruhnya telah ijma’ (sepakat) akan sunnahnya perbuatan ini.”
Secara kontekstual, hadits ini menunjukkan bahwa hak untuk dijenguk
berlaku bagi kaum muslim, tetapi dicantumkan di dalam Al-Bukhari; bahwa Nabi SAW pemah menjenguk seorang yahudi, demikian pula disebutkan di dalam Ash-Shahihain, “Bahwa beliau pernah menjenguk pamannya (Abu thalib), padahal ia adalah seorang yang kafir.”
Dikatakan dalam Al-lqna ’ “Hendaknya seorang yang menjenguk saudaranya menanyakan keadaan saudaranya itu, menggembirakan hatinya, dan tidak duduk berlama-lama disisinya.”
Disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Aisyah RA, bahwa Nabi SAW pemah menjenguk beberapa orang keluarganya. Pada saat itu beliau mengusap bagian tubuh dari orang yang sakit tersebut dengan tangan kanannya dan berdo’a:
“ Ya AIlah, Ehgkau adalah Rabb-nya manusia, lenyapkanlah penderitaannya, sembuhkanlah ia karena sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang menyembuhkan. Tiada yang dapat menyembuhkan kecuali Engkau; kesembuhan yang tidak lagi meninggalkan penyakit.
Keenam: Apabilka saudaramu meninggal maka ikutilah jenazahnya
Disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa yang menghadiri jenazah hingga jenazah tersebut dishalatkan, maka baginya satu qirath. Dan barang siapa yang menghadirinya sampai proses pemakaman, maka baginya dua qirath .” Sahabat bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan qirath?". Rasulullah SAW bersabda, “Yaitu, dua gunung yang besar.”
Dikatakan dalam Al-lqna ’ “Mengikuti jenazah itu hukumnya sunnah, dan dia merupakan hak dari si mayit dan keluarganya.”
Al-Ajiri Rahimahullah, “Adalah merupakan kebaikan; mengikuti jenazah seorang muslim untuk menuaikan hak saudaranya itu.”
Dan di makruhkan untuk meninggikan suara, berteriak meskipun dengan menggemakan ayat AI Qur' an dan kalimat-kalimat dzikir. Namun disunnahkan untuk berlaku khusyuk, memikirkan keadaannya dan mengambil mantaat (pelajaran) dari si mayit dan hal-hal yang kelak akan dialami oleh si mayit. Demikian juga, di makruhkan untuk senyum, tertawa dan membicarakan masalah-masalah keduniaan.”
[Taudhihul Ahkam, Syarah Bulughul Maram]
Wallahu a'lamu bish-shawab.
Posting Komentar
0Komentar