Menjaga Kehormatan Manusia dan Menjauhi Pergaulan Bebas (Pendidikan Al-Quran Hadits Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Semester 2). Pembaca Ustadzmu.com, berikut ini adalah materi Pendidikan Al-Quran Hadits Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Muhammadiyah Semester 2. Materi berikut ini juga cocok dibaca untuk siswa kelas 10 yang sedang belajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat.
Menjaga Kehormatan Manusia dan Menjauhi Pergaulan Bebas (Pendidikan Aqidah Akhlaq Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Semester 2)
Pengertian Pergaulan Bebas
Pergulan bebas adalah pergaulan yang tanpa dibatasi oleh norma-norma Agama dan norma masyarakat atau susila. Pergaulan bebas yang dimaksud dalam pembahasan ini yaitu pergaulan yang tidak dianjurkan oleh agama Islam. Salah satu contoh pergaulan bebas yang memiliki dampak besar negatifnya adalah zina. Maka dalam bab ini kita akan memfokuskan pembahasan pergaulan bebas khusus pada masalah zina.
Pengertian Zina
Zina berasal dari kata zanaa-yaznii (زنى - يزنى) yang artinya hubungan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang sudah mukallaf (baligh) tanpa akad nikah yang sah. Dengan ungkapan lain, zina adalah melakukan hubungan seksual di luar tali pernikahan yang sah menurut syariat Islam.
Pembagian Zina
Zina terbagi menjadi dua: Zina Muhson dan Zina Ghoiru Muhson. Muhson (محصن) itu artinya dijaga/terjaga. Orang yang sudah menikah disebut muhson, karena orang tersebut sudah terjaga/dijaga oleh istri atau suaminya. Jika orang tersebut bangkit nafsu seksualnya, ia akan terjaga, karena boleh disalurkan kepada suami/istrinya. Beda dengan orang yang belum menikah, dia belum terjaga.
Zina Muhson adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah menikah
Zina Ghoiru Muhson adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan belum pernah menikah.
Hukuman bagi Pezina
Menurut hukum Islam, pelaku perzinaan dikenai hukuman sesuai dengan kondisi pelakunya sesuai dengan syariat Islam. Adapun hukumannya dirinci sebagai berikut:
1. Bagi pezina muhson (zina orang yang sudah menikah) maka dihukum rajam dengan batu hingga meninggal. Tubuhnya ditanam di tanah, disisakan kepalanya, kemudian dirajam (dilempari) batu hingga meninggal. Menurut para Ulama, batunya tidak boleh terlalu kecil sekali karena akan terasa menyiksa, tapi juga tidak boleh dengan batu besar (segede meja misalnya) yang sekali lempar langsung meninggal, tapi menggunakan batu yang sedang-sedang. Agar dia merasakan nikmatnya berzina, juga merasakan sakitnya hukuman zina muhson.
Tempat dijatuhkannya hukuman rajam adalah tempat yang dilalui banyak orang. Agar orang-orang melihat, mengambil pelajaran, jika dia sudah menikah terus berzina akan merasakan hukuman seperti itu juga.
2. Bagi pezina ghoiru muhson hukumannya adalah didera sebanyak seratus kali dan diasingkan dari negerinya selama satu tahun.
Maksud didera di atas, jika jaman Nabi dulu adalah dengan cara dijilid/digebuki dengan pelepah kurma.
Syarat Penegakan Hukuman bagi Pezina
Islam sangat ketat berkaitan dengan pelaksanaan hukuman zina. Maka kita tidak boleh serampangan dalam menegakkan hukuman zina ini karena hal ini bersangkutan dengan kehormatan seorang muslim/muslimah. Maka dalam Islam orang yang menuduh berzina orang baik-baik tanpa ada bukti yang kuat, termasuk dosa besar.
Maka untuk menegakkan atau melaksanakan hukuman pelaku zina harus memenuhi beberapa syarat. Adapun syarat bisa dijatuhkan hukumana bagi pezina adalah berikut ini:
1. Pelakunya adalah orang Islam yang berakal, baligh, dan melakukannya tanpa paksaan
2. Perzinaannya benar-benar terbukti dengan:
- Pelaku mengakui perbuatan zinanya dalam kondisi normal
- Kesaksian empat orang saksi yang adil bahwa mereka melihat pelaku melakukan proses perzinaan itu. (Nabi membahasakannnya: "benar-benar melihat timba masuk ke dalam sumurnya")
- Terlihatnya kehamilan pada wanita dan ketika ditanya dia tidak mampu mendatangkan bukti yang dapat menggugurkan hukuman darinya (misal hamil karena diperkosa, maka perkosaan ini bisa mendatangkan keraguan sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman)
3. Pelaku tidak menarik kembali pengakuannya bahwa ia telah berzina
Hikmah Larangan Perzinaan dalam Islam
Diantara hikmah yang bisa mita ambil dari dilarangnya perzinaan dalam Islam sangatlah banyak. Berikut ini beberap hikmah dilarangnya zina:
- Menjaga kehormatan perempuan
- Mencegah percampuran nasab (keturunan)
- Mencegah banyaknya anak yang terlantar
- Menjaga keutuhan dan ketentraman dalam rumah tangga
- Sesuai dengan fitrah manusia
- Mencegah penyebaran kejahatan
- Mencegah penyebaran penyakit menular
- dll
Ayat al-Quran dan Hadits tentang Larangan pergaulan Bebas
Ayat Al-Quran tentang Larangan pergaulan Bebas
- QS. Al-Isra (17) ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
(Wa lā taqrabuz-zinā, innahụ kāna fāḥisyataw wa sā`a sabīlā)
Artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra (17) ayat 32)
- Tajwid QS. Al-Isra (17) ayat 32
- QS. An-Nur (24) ayat 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Dibaca:
Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi in kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhiri, walyasyhad 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn
Artinya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
- Tajwid QS. An-Nur (24) ayat 2
Hadits tentang Larangan pergaulan Bebas
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya:
“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
Khalwat yaitu berdua-duaan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram
Cara Menjauhkan Diri dari Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah kaum muslimin (dan khususnya para pelajar Islam/generasi milenial/generasi penerus bangsa ini) agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang termasuk pergaulan bebas, yang dalam hal ini berkaitan dengan zina. Berikut ini yang bisa kita lakukan agar tidak terjerumus kepada perzinaan:
- Menjaga pergaualan yang sehat (tidak melanggar syariat Islam)
- Menutup aurat
- Menjaga pandangan
- Menjaga kehormatan
- Meningkatkan aktifitas dengan kegiatan-kegiatan positif
- Rajin berpuasa sunnah
Posting Komentar
0Komentar