Rangkuman PAIBP Kelas X Bab 4 Al-Qur’ān dan Hadis adalah Pedoman Hidupku (PAIBP Kelas X SMA/MA/SMK/MAK). Pembaca Sekolahmuonline, untuk merefresh materi yang sudah diberikan, kita perlu membaca lagi materi yang sudah disampaikan atau diberikan oleh Bapak/Ibu guru. Tapi karena banyaknya materi yang diberikan, sering membuat kita malas untuk membaca.
Untuk mensiasati agar kita tidak malas membaca, diantaranya dengan membaca rangkuman materi pelajaran. Dengan membaca rangkuman materi pelajaran yang biasanya tidak terlalu panjang akan dapat membantu mengingat kembali bahkan ingatan kita terhadapat materi pelajaran yang telah lewat. Bahkan dengan membaca rangkuman dapat menguatkan ingatan kita akan materi yang telah berlalu.
Nah, berikut ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti [PAIBP] Kelas X Bab Al-Qur’ān dan Hadis adalah Pedoman Hidupku (PAIBP Kelas X SMA/MA/SMK/MAK). Silahkan dibaca, semoga membantu dan memudahkan Anda dalam belajar PAIBP di kelas X. Jika kelak sudah naik ke jenjang yang lebih tinggi ke kelas X dan XI juga mempermudah untuk dibaca.
Al-Qur’ān dan Hadis adalah Pedoman Hidupku
1. Al-Qur’ān adalah kalam Allah Swt. (wahyu) yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah.
2. Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela.
3. Al-Qur’ān adalah sumber hukum utama selain sebagai kitab suci. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān.
4. Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’ān. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. Di antara fungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam al-Qur’ān, menjelaskan ayat al-Qur’ān (bayan tafsir), dan menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang bersifat umum (bayan takhśiś).
5. Ijtihād artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan.
Ijtihād, yaitu upaya sungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan akal untuk mendapatkan hukum-hukum syari’at pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Ijtihād dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’ān dan Sunnah Nabi Muhammad saw.
6. Bersikap rasional, kritis, dan logis dalam beragama berarti selalu menanyakan landasan dan dasar (dalil) atas setiap amalan keagamaan yang dilakukan.
Dengan cara ini, seseorang akan dapat terbebas dari taqlid. Lawan taqlida adalah ittiba,’ yaitu melaksanakan amalan-amalan keagamaan dengan mengetahui landasan dan dasarnya (dalil).
7. Merealisasikan dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan akan membawa manfaat besar bagi manusia. Semua aturan atau hukum yang bersumber dari Allah Swt. dan Rasul-Nya merupakan suatu aturan yang dapat membawa kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat.
Uji Pemahaman
Jawablah soal-soal berikut dengan jelas.
1. Jelaskan pengertian al-Qur’ān dan hadis!
2. Apakah yang dimaksud dengan hadis mutawatir, hadis masyhur, dan hadis aḥad?
3. Jelaskan syarat-syarat berijtihād menurut Yusuf al-Qaradawi!
4. Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum taklifi!
5. Perlukah ijtihād dilakukan saat ini? Jelaskan dengan alasan yang tepat!
1. Al-Qur’ān adalah kalam Allah Swt. (wahyu) yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah.
2. Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela.
3. Al-Qur’ān adalah sumber hukum utama selain sebagai kitab suci. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān.
4. Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’ān. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. Di antara fungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam al-Qur’ān, menjelaskan ayat al-Qur’ān (bayan tafsir), dan menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang bersifat umum (bayan takhśiś).
5. Ijtihād artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan.
Ijtihād, yaitu upaya sungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan akal untuk mendapatkan hukum-hukum syari’at pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Ijtihād dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’ān dan Sunnah Nabi Muhammad saw.
6. Bersikap rasional, kritis, dan logis dalam beragama berarti selalu menanyakan landasan dan dasar (dalil) atas setiap amalan keagamaan yang dilakukan.
Dengan cara ini, seseorang akan dapat terbebas dari taqlid. Lawan taqlida adalah ittiba,’ yaitu melaksanakan amalan-amalan keagamaan dengan mengetahui landasan dan dasarnya (dalil).
7. Merealisasikan dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan akan membawa manfaat besar bagi manusia. Semua aturan atau hukum yang bersumber dari Allah Swt. dan Rasul-Nya merupakan suatu aturan yang dapat membawa kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat.
Uji Pemahaman
Jawablah soal-soal berikut dengan jelas.
1. Jelaskan pengertian al-Qur’ān dan hadis!
2. Apakah yang dimaksud dengan hadis mutawatir, hadis masyhur, dan hadis aḥad?
3. Jelaskan syarat-syarat berijtihād menurut Yusuf al-Qaradawi!
4. Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum taklifi!
5. Perlukah ijtihād dilakukan saat ini? Jelaskan dengan alasan yang tepat!
Demikian postingan Sekolahmuonline tentang Rangkuman PAIBP Kelas X Bab Al-Qur’ān dan Hadis adalah Pedoman Hidupku (PAIBP Kelas X SMA/MA/SMK/MAK). Jika bermanfaat, silahkan berbagi dengan yang lainnya dengan menekan/klik tombol share sosial media yang ada di bawah ini. Cukup tekan tombol share Facebook, Twitter, WhatsApp dan lainnya. Jangan hentikan ilmu ini di tangan Anda.
Posting Komentar
0Komentar