Hukum Shalat Idul Fithri dan Idul Adha (Shalat Dua Hari Raya)

0
Hukum Shalat Idul Fithri dan Idul Adha (Shalat Dua Hari Raya). Apa hukum shalat dua hari raya (hari raya idul Fitri dan idul Adha)?
Hukum shalat Idul Fithri, hukum shalat Idul Adha, hukum shalat dua hari raya, Hukum Shalat Idul Fithri dan Idul Adha
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah 'Azza wa Jalla. Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat dua hari raya (Idul Fithri dan Idul Adha) ke dalam tiga pendapat:
1. Pendapat pertama, mengatakan bahwa shalat dua hari raya adalah Sunnah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan untuk dikerjakan). Hukum shalat Idul Fithri dan Idul Adha sunnah muakkadah ini adalah menurut madzhab imam Malik dan imam Syafi'i.

2. Pendapat kedua, mengatakan bahwa shalat dua hari raya (Idul Fithri dan Idul Adha) adalah fardhu kifayah. Ini adalah pendapatnya imam Ahmad rahimahullah.

3. Pendapat ketiga, shalat dua hari raya (idul Fitri dan idul Adha) adalah wajib untuk setiap laki-laki (wajib ain/fardhu 'ain), maka berdosa orang yang meninggalkannya tanpa udzur. Ini adalah madzhabnya imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat imam Ahmad. Ulama yang termasuk memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan imam Syaukani rahimahumallah.

Lihat: Al-Majmu' (5/5), Al-Mughni (3/253), Al-Inshaf (5/316), dan Al-Ikhtiyarat (halaman 82).

Sumber: islamqa.info

Ustadzmu sendiri lebih condong kepada pendapatnya imam Malik dan imam Syafi'i yang berpendapat bahwa shalat dua hari raya (idul Fitri dan idul Adha) adalah sunnah muakkadah. Hal ini karena sudah jelasnya keterangan bahwa shalat wajib itu adalah shalat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya. Hadits-hadits dimaksud adalah sebagai berikut:

عَنْ طَلْحَةِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُهُ عَنِ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ فَقَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِيَامَ رَمَضَانَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ؟ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلَا أَنْقُصُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ [رواه البخاري ومسلم ومالك وأبو داود والنسائي]

Dari Ṭalḥah Ibn ‘Ubaidillāh (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lalu serta merta bertanya kepada beliau tentang Islam. Lalu Rasulullah SAW menjawab: Lima shalat diwajibkan sehari semalam. Ia bertanya lagi: apakah ada kewajiban (shalat) lainnya? Rasulullah SAW menjawab: Tidak, kecuali shalat-shalat tatawuk (sunah).
Rasulullah SAW kemudian meneruskan: Juga diwajibkan puasa Ramadhan. Lalu ia bertanya lagi: apa ada kewajiban (puasa) lainnya? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali puasa tatawuk (sunah).
(Abū Ṭalḥah melanjutkan): Lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban (membayar) zakat. Orang itu bertanya lagi: apa ada kewajiban (pembayaran) lainnya? Rasulullah SAW menjawab: Tidak, kecuali (infak) tatawuk (sunah). Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata: Demi Allah saya tidak akan tambahi dan kurangi ini. Kemudian Rasulullah SAW berkata: Orang itu beruntung, jika dia benar (HR al-Bukhārī, Muslim, Mālik Abū Dāwūd, dan an-Nasā’ī).

قَالَ عُبَادَةُ… سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافً بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِن فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْد إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ [رواه أبو داود والنسائي وأحمد

‘Ubādah berkata: … Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Lima salat diwajibkan oleh Allah atas hambanya. Barangsiapa melaksanakannya tanpa melalaikan sedikit pun karena memandang enteng kewajiban shalat itu, maka dia mendapat janji dari Allah akan dimasukkan ke dalam surga; dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji untuk dimasukkan ke dalam surga. Jika Allah menghendaki, Dia mengazabnya, tetapi jika Allah menghendaki, Dia (karena ia diampuni-Nya) memasukkannya ke dalam surga (HR Abū Dāwūd, an-Nasā’ī, dan Aḥmad).


Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya. Oleh karena itu, dari sini disimpulkan hukumnya sunah muakad.

Wallahu a'lam bisshowaab.
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)