Hukum Menjadi Publisher Google Adsense dan Sejenisnya. Assalamu 'alaikum Ustadz, saya ingin bertanya: "Apa hukum menjadi publisher Google Adsense yang darinya kita dapat memperoleh penghasilan jutaan bahkan milyaran rupiah dari iklan yang ditayangkan pada blog, website, atau channel YouTube, dan lainnya? Mohon dijelaskan. Terimakasih atas jawabannya.
Jawaban Ustadzmu:
Wa 'alaikumssalam wa rohmatullah wa barakatuh.
Alhamdulillah. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Rasulullah Muhammad Shalallahu'alaihi wa sallam.
Sebelum masuk ke pembahasan hukum atas pertanyaan saudara, terlebih dahulu sekilas kita ulas tentang publsiher periklanan. Jika ada kekeliruan silahkan diluruskan.
Publisher Google Adsense dan Sejenisnya
Publisher artinya penerbit atau penayang. Publsiher iklan artinya penayang iklan. Publisher Google Adsense secara gampangnya bisa didefinisikan sebagai penyang iklan Google Adsense.
AdSense adalah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan oleh Google. Melalui program periklanan AdSense para pemilik situs web atau blog, pemilik channel YouTube, pemilik aplikasi di playstore, dan lainnya yang telah mendaftar dan disetujui keanggotaannya menjadi publisher Google Adsense diperbolehkan memasang unit iklan yang bentuk dan materinya telah ditentukan oleh Google di halaman web mereka. Pemilik situs web atau blog, channel YouTube, aplikasi di playstore akan mendapatkan pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang ditayangkan dan diklik oleh pengunjung dan penontonnya, yang dikenal sebagai sistem pay per click (ppc) atau bayar per klik atau bayaran per seribu tayangnya.
Google Adsense menyediakan cara bagi penayang untuk mendapatkan uang dari konten online mereka. AdSense berfungsi dengan mencocokkan iklan dengan situs/channel/aplikasi berdasarkan konten dan pengunjung. Iklan tersebut dibuat dan dibayar oleh pengiklan yang ingin mempromosikan produk mereka. Karena pengiklan tersebut membayar berbagai iklan dengan harga yang berbeda-beda, jumlah yang peroleh para publisher Google Adsense tidak akan sama.
Jawaban Ustadzmu:
Wa 'alaikumssalam wa rohmatullah wa barakatuh.
Alhamdulillah. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Rasulullah Muhammad Shalallahu'alaihi wa sallam.
Sebelum masuk ke pembahasan hukum atas pertanyaan saudara, terlebih dahulu sekilas kita ulas tentang publsiher periklanan. Jika ada kekeliruan silahkan diluruskan.
Publisher Google Adsense dan Sejenisnya
Publisher artinya penerbit atau penayang. Publsiher iklan artinya penayang iklan. Publisher Google Adsense secara gampangnya bisa didefinisikan sebagai penyang iklan Google Adsense.
AdSense adalah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan oleh Google. Melalui program periklanan AdSense para pemilik situs web atau blog, pemilik channel YouTube, pemilik aplikasi di playstore, dan lainnya yang telah mendaftar dan disetujui keanggotaannya menjadi publisher Google Adsense diperbolehkan memasang unit iklan yang bentuk dan materinya telah ditentukan oleh Google di halaman web mereka. Pemilik situs web atau blog, channel YouTube, aplikasi di playstore akan mendapatkan pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang ditayangkan dan diklik oleh pengunjung dan penontonnya, yang dikenal sebagai sistem pay per click (ppc) atau bayar per klik atau bayaran per seribu tayangnya.
Google Adsense menyediakan cara bagi penayang untuk mendapatkan uang dari konten online mereka. AdSense berfungsi dengan mencocokkan iklan dengan situs/channel/aplikasi berdasarkan konten dan pengunjung. Iklan tersebut dibuat dan dibayar oleh pengiklan yang ingin mempromosikan produk mereka. Karena pengiklan tersebut membayar berbagai iklan dengan harga yang berbeda-beda, jumlah yang peroleh para publisher Google Adsense tidak akan sama.
Selain Google Adsense juga banyak ditemukan di internet kerjasama-kerjasama sejenis yang ditawarkan oleh jaringan periklanan lainnya seperti MGID, Infolinks, AdNow, Yllix, MediaNet, Propeller Ads, Adsterra, Revcontent, dan lain-lainnya.
Hukum Menjadi Publisher Google Adsense dan Sejenisnya
Mumalah ada dua macam, yaitu Muamalah Ma’al Khaliq (hubungan dengan Sang Pencipta yaitu Allah) dan Muamalah Ma’al Makhluq (hubungan dengan makhluk ciptaan Allah)
Muamalah dengan Allah Ta'ala dilakukan dalam bentuk ibadah dengan berbagai cabangnya. Inilah yang sering disebut dengan hubungan vertikal atau Hablum Minallah.
Muamalah dengan ciptaan Allah (makhluq) dalam bentuk hubungan antara sesama, baik dalam bentuk perkawinan, perniagaan dan lainnya. Yang ini sering kita dengar dengan istilah Hablum Minannas. Hubungan dengan sesama manusia, atau hubungan secara horisontal.
Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Keseluruhan aspek tersebut merupakan jalinan saling terkait yang tak dapat dipisah-pisahkan satu dengan lainnya.
Pada asalnya semua muamalah yang dibutuhkan manusia tidak diharamkan atas mereka, kecuali ada petunjuk al-Qur`ân dan Sunnah yang mengharamkannya.
Nash-nash syariat dan keterangan sejarah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, didapatkan bahwa praktik muamalah dengan orang kafir berupa jual beli, menerima hadiah dan sebalikanya tidak dinamakan al-Muwâlâh (memberi bentuk loyalitas kepada mereka). Dan diperbolehkan seorang muslim berjual beli dengan orang kafir.
Imam al-Bukhâri rahimahullah telah meriwayatkan dalam kitab al-Buyû’ Bab asy-Syirâ` wal bai’ ma’al Musyrikîn wa ahli al-Harb dari Abdurrahmân bin Abi Bakar Radhiyallahu anhu beliau berkata:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً؟ – أَوْ قَالَ: – أَمْ هِبَةً “، قَالَ: لاَ، بَلْ بَيْعٌ، فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً
Artinya:
"Suatu ketika kami sedang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian datanglah seorang musyrik berambut panjang sekali (atau berambut acak-acakan) membawa kambing yang digiringnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dijual atau diberikan? Atau berkata: atau dihadiahkan. Maka laki-laki tersebut menjawab: Tidak diberikan/dihadiahkan, tapi dijual. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli darinya seekor kambing". [Shahih al-Bukâhri].
Demikian juga ada riwayat shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengambil tiga puluh wasaq gandum dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju besi beliau, seperti yang diriwayatkan al-Bukhâri rahimahullah dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ، وَارْتَهَنَ مِنْهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
"Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan hutang dan orang yahudi mengambil baju besi beliau sebagai gadai jaminannya." [HR al-Bukhari].
Ibnu Bathâl rahimahullah berkata: "Muamalah (bergaul) dengan orang kafir diperbolehkan kecuali jual beli sesuatu yang digunakan membantu orang kafir yang memerangi kaum muslimin". [Fathul Bâri 4/410].
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, Apa Hukum Menjadi Publisher Google Adsense dan Sejenisnya? Maka jamak kita ketahui bahwa pendiri dan pemilik jaringan periklanan di atas adalah non muslim. Google yang memiliki produk Google Adsense bukan rahasia umum lagi bahwa pendiri dan pemiliknya adalah orang Yahudi. Ketika kita kerjasama dalam bidang periklanan (entah menjadi advertiser atau publisher) sama-sama kita ketahui bahwa kita sedang bermuamalah dengan mereka. Sedang bermuamalah dengan orang yang berbeda agama dari pemaparan di atas jelas-jelas menunjukkan kebolehannya. Maka jawaban dari pertanyaan tersebut tidak diragukan lagi: Hukumnya Boleh.
Catatan Penting
Meskipun menjadi publisher Google Adsense dan sejenisnya hukumnya boleh, namun ada CATATAN PENTING YANG WAJIB DIPERHATIKAN OLEH PARA PUBLISHER PERIKLANAN.
Hukum kebolehan menjadi penayang iklan bisa berubah menjadi terlarang atau haram bila iklan-iklan yang ditayangkan adalah barang-barang haram. Termasuk diantaranya iklan-iklan yang mengumbar aurat, iklan-iklan misionaris, dan iklan-iklan lainnya yang secara syariat Islam diharamkan.
Sungguh memprihatinkan melihat blog atau website, channel YouTube, Aplikasi, dan lainnya yang berisi konten Islam, tapi iklan yang ditayangkan adalah iklan-iklan tak senonoh. Atau tidak lucu sekali, website berisi hukum-hukum Islam tapi iklannya berasal dari website-website agama Kristen yang mengajak pengeklik iklannya untuk masuk ke agama Kristen karena iklan yang tayang berupa gambar clik bait dengan pakain muslim dan muslimah. Sebuah kristenisasi terselubung. Konten Islami, tapi iklan yang ditampilkan iklan klenik santet perdukunan. Sangat bertolak belakang dan tak diragukan lagi akan keharamannya.
Maka bagi kaum muslimin yang menjadi publisher periklanan WAJIB MEMBLOKIR IKLAN-IKLAN YANG MELANGGAR SYARIAT ISLAM.
Jika iklan-iklan tersebut tidak diblokir, maka tidak diragukan lagi akan keharamannya menjadi penyang iklan. APALAGI MENJADI PENAYANG IKLAN-IKLAN DEWASA. JELAS DAN TERANG AKAN KEHARAMANNYA.
Maka harus berhati-hati. Jangan sampai karena ingin mengejar harta dunia semata, tapi menerjang larangan-larangan Allah.
Kewajiban muslim yang menjadi publsiher periklanan adalah melakukan blokir iklan-iklan yang diharamkan, meskipun setiap waktu dan setiap hari muncul iklan-iklan lainnya yang sama, setidaknya sudah berusaha. Maka akun-akun yang dimiliki harus selalu kita pantau.
Jika sudah terus dilakukan blokir tapi muncul lagi yang lainnya, ya terus blokir saja. Pemblokiran kan bisa diblokir alamat URL websitenya langsung atau memblokir gambar-gambar dan videonya yang tak senonoh.
Juga perlu diingat, diharamkan juga berlaku curang dalam menjadi publisher Google Adsense dan sejenisnya. Dengan cara-cara curang memanipulasi agar mendapatkan penghasilan dari iklan yangditayangkan atau mengakali agar pendapatan sebagai publisher menjadi berlimpah. Atau di dunia group-group publisher periklanan dikenal dengan istilah "black hat".
Wattaqullaha mastaho'tum! Bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Wallahu a'lam bisshowaab.
Hukum Menjadi Publisher Google Adsense dan Sejenisnya
Mumalah ada dua macam, yaitu Muamalah Ma’al Khaliq (hubungan dengan Sang Pencipta yaitu Allah) dan Muamalah Ma’al Makhluq (hubungan dengan makhluk ciptaan Allah)
Muamalah dengan Allah Ta'ala dilakukan dalam bentuk ibadah dengan berbagai cabangnya. Inilah yang sering disebut dengan hubungan vertikal atau Hablum Minallah.
Muamalah dengan ciptaan Allah (makhluq) dalam bentuk hubungan antara sesama, baik dalam bentuk perkawinan, perniagaan dan lainnya. Yang ini sering kita dengar dengan istilah Hablum Minannas. Hubungan dengan sesama manusia, atau hubungan secara horisontal.
Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Keseluruhan aspek tersebut merupakan jalinan saling terkait yang tak dapat dipisah-pisahkan satu dengan lainnya.
Pada asalnya semua muamalah yang dibutuhkan manusia tidak diharamkan atas mereka, kecuali ada petunjuk al-Qur`ân dan Sunnah yang mengharamkannya.
Nash-nash syariat dan keterangan sejarah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, didapatkan bahwa praktik muamalah dengan orang kafir berupa jual beli, menerima hadiah dan sebalikanya tidak dinamakan al-Muwâlâh (memberi bentuk loyalitas kepada mereka). Dan diperbolehkan seorang muslim berjual beli dengan orang kafir.
Imam al-Bukhâri rahimahullah telah meriwayatkan dalam kitab al-Buyû’ Bab asy-Syirâ` wal bai’ ma’al Musyrikîn wa ahli al-Harb dari Abdurrahmân bin Abi Bakar Radhiyallahu anhu beliau berkata:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً؟ – أَوْ قَالَ: – أَمْ هِبَةً “، قَالَ: لاَ، بَلْ بَيْعٌ، فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً
Artinya:
"Suatu ketika kami sedang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian datanglah seorang musyrik berambut panjang sekali (atau berambut acak-acakan) membawa kambing yang digiringnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dijual atau diberikan? Atau berkata: atau dihadiahkan. Maka laki-laki tersebut menjawab: Tidak diberikan/dihadiahkan, tapi dijual. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli darinya seekor kambing". [Shahih al-Bukâhri].
Demikian juga ada riwayat shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengambil tiga puluh wasaq gandum dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju besi beliau, seperti yang diriwayatkan al-Bukhâri rahimahullah dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ، وَارْتَهَنَ مِنْهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
"Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan hutang dan orang yahudi mengambil baju besi beliau sebagai gadai jaminannya." [HR al-Bukhari].
Ibnu Bathâl rahimahullah berkata: "Muamalah (bergaul) dengan orang kafir diperbolehkan kecuali jual beli sesuatu yang digunakan membantu orang kafir yang memerangi kaum muslimin". [Fathul Bâri 4/410].
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, Apa Hukum Menjadi Publisher Google Adsense dan Sejenisnya? Maka jamak kita ketahui bahwa pendiri dan pemilik jaringan periklanan di atas adalah non muslim. Google yang memiliki produk Google Adsense bukan rahasia umum lagi bahwa pendiri dan pemiliknya adalah orang Yahudi. Ketika kita kerjasama dalam bidang periklanan (entah menjadi advertiser atau publisher) sama-sama kita ketahui bahwa kita sedang bermuamalah dengan mereka. Sedang bermuamalah dengan orang yang berbeda agama dari pemaparan di atas jelas-jelas menunjukkan kebolehannya. Maka jawaban dari pertanyaan tersebut tidak diragukan lagi: Hukumnya Boleh.
Catatan Penting
Meskipun menjadi publisher Google Adsense dan sejenisnya hukumnya boleh, namun ada CATATAN PENTING YANG WAJIB DIPERHATIKAN OLEH PARA PUBLISHER PERIKLANAN.
Hukum kebolehan menjadi penayang iklan bisa berubah menjadi terlarang atau haram bila iklan-iklan yang ditayangkan adalah barang-barang haram. Termasuk diantaranya iklan-iklan yang mengumbar aurat, iklan-iklan misionaris, dan iklan-iklan lainnya yang secara syariat Islam diharamkan.
Sungguh memprihatinkan melihat blog atau website, channel YouTube, Aplikasi, dan lainnya yang berisi konten Islam, tapi iklan yang ditayangkan adalah iklan-iklan tak senonoh. Atau tidak lucu sekali, website berisi hukum-hukum Islam tapi iklannya berasal dari website-website agama Kristen yang mengajak pengeklik iklannya untuk masuk ke agama Kristen karena iklan yang tayang berupa gambar clik bait dengan pakain muslim dan muslimah. Sebuah kristenisasi terselubung. Konten Islami, tapi iklan yang ditampilkan iklan klenik santet perdukunan. Sangat bertolak belakang dan tak diragukan lagi akan keharamannya.
Maka bagi kaum muslimin yang menjadi publisher periklanan WAJIB MEMBLOKIR IKLAN-IKLAN YANG MELANGGAR SYARIAT ISLAM.
Jika iklan-iklan tersebut tidak diblokir, maka tidak diragukan lagi akan keharamannya menjadi penyang iklan. APALAGI MENJADI PENAYANG IKLAN-IKLAN DEWASA. JELAS DAN TERANG AKAN KEHARAMANNYA.
Maka harus berhati-hati. Jangan sampai karena ingin mengejar harta dunia semata, tapi menerjang larangan-larangan Allah.
Kewajiban muslim yang menjadi publsiher periklanan adalah melakukan blokir iklan-iklan yang diharamkan, meskipun setiap waktu dan setiap hari muncul iklan-iklan lainnya yang sama, setidaknya sudah berusaha. Maka akun-akun yang dimiliki harus selalu kita pantau.
Jika sudah terus dilakukan blokir tapi muncul lagi yang lainnya, ya terus blokir saja. Pemblokiran kan bisa diblokir alamat URL websitenya langsung atau memblokir gambar-gambar dan videonya yang tak senonoh.
Juga perlu diingat, diharamkan juga berlaku curang dalam menjadi publisher Google Adsense dan sejenisnya. Dengan cara-cara curang memanipulasi agar mendapatkan penghasilan dari iklan yangditayangkan atau mengakali agar pendapatan sebagai publisher menjadi berlimpah. Atau di dunia group-group publisher periklanan dikenal dengan istilah "black hat".
Wattaqullaha mastaho'tum! Bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Wallahu a'lam bisshowaab.
Posting Komentar
0Komentar