Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis/produk asuransi! - Sebelum mengupas mengenai jenis-jenis/produk Asuransi Konvensional di Indonesia, terlebih dahulu akan kita kenal mengenai penggolongan asuransi;
a. AsuransiWajib (Asuransi Tenaga Kerja, Jasa Raharja)
b. Asuransi Sukarela
1) Asuransi jiwa (life insurance);
2) Asuransi kerugian (non life);
- Asuransi pengangkutan
- Asuransi kebakaran
- Asuransi variasi
3) Reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa;
4) Asuransi sosial adalah program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara..Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis/produk asuransi!
Jawaban:
Jenis-jenis Asuransi
1. Asuransi Umum/Kerugian
Usaha asuransi umum/kerugian memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi umum, termasuk reasuransi.
a. Asuransi Pengangkutan
Mengenai Asuransi Pengangkutan, dapat dirinci sebagai berikut:
Asuransi Pengangkutan Laut (Marinir Insurance)
Mengenai dasar hukum asuransi pengangkutan laut, diatur dalam Pasal 592 KUHD yang langsung menyebutkan mengenai ketentuan isi polis. Selanjutnya dalam Pasal 593 KUHD menyebutkan macam-macam risiko yang menjadi pokok pertanggungan. Adapun cakupan risiko yang dijamin antara lain:
1) Kebakaran dan peledakan
2) Kapal atau alat pengangkut mengalami kandas, terdampar, tenggelam maupun terperangkap dalam karang.
3) Terbalik
4) Tabrakan kapal dengan benda-benda lain selain dengan air
5) Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
Namun demikian, terdapat pengecualian terhadap penjaminan resiko yang meliputi;
1) Tindakan yang melawan hukum dari setiap orang
2) Letusan gunung api
3) washing are boart
4) Memasukkan air laut ditempat penyimpanan barang.
5) TLO, setiap package
b. Asuransi Kebakaran
Risiko yang dijamin dalam asuransi kebakaran menurut standar kebakaran Indonesia mencakup:
1) kebakaran karena api sendiri, tidak berhati-hati, kesalahan atau kejahatan pembantu sendiri, tetangga, musuh, perampok atau perintah yang wajib untuk menghindari menjalarnya kebakaran itu
2) petir
3) peledakan
4) kejatuhan pesawat terbang
Mengenai hal-hal yang termasuk pengecualian dalam penjaminan risiko asuransi kebakaran, mencakup;
1) Sesuatu cacat maupun kebusukan yang timbul dari sifat dan macam-macam barang itu sendiri.
2) Kerusuhan, pemogokan, akibat perbuatan jahat, tertabrak kendaraan, asap, gempa bumi, letusan gunung dsb.
3) Risiko nuklir dan radiasi nuklir
Bahaya-bahaya tambahan ternyata juga mendapatkan perhatian dalam asuransi kebakaran ini, yang meliputi bahaya kebakaran karena;
1) perluasan jalan
2) kerusuhan
3) pemogokan (request and stickes)
4) gempa bumi (bencana alam)
5) tertabrak kendaraan
6) asap
7) arus pendek
8) tanah longsor.
2. Asuransi Jiwa
Adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Perusahaan asuari jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Referensi:
LAPORAN AKHIR TIM ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM TENTANG PERASURANSIAN (ASURANSI SYARIAH) UU NO. 2 TAHUN 1992, Disusun Oleh Tim Kerja di bawah Pimpinan Dr. Nurwidiatmo, S.H., M.H., DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL JAKARTA 2008
Posting Komentar
0Komentar